
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus korupsi kuota haji menjadi sorotan. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapinya.
Ia menjelaskan, haji khusus sebenarnya sama dengan haji reguler. Antreannya sekitar 7-8 tahun.
“Sama seperti haji reguler, visa haji khusus juga ada nomor antreannya sekitar 7-8 tahun,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Selasa (16/9/2025).
Karenanya, ia mengatakan ketika ada kuota tambahan maka yang diambil dari cadangan.
“Jadi ketika ada jatah kuota tambahan tentu akan diambil dari peserta cadangan di bawah yang fix berangkat tahun berjalan,” ujarnya.
“Artinya mereka sudah nunggu selama itu juga, bukan buat yang baru daftar langsung berangkat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik setoran sistematis dari agen travel haji khusus kepada pejabat Kementerian Agama mendapatkan jatah kuota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ia menyebut praktik korupsi ini melibatkan jaringan yang sangat terstruktur dan berlapis.
“Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Masing-masing tingkatan mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ungkap Asep.
Menurut KPK, asosiasi agen perjalanan haji berperan aktif dalam melobi pejabat Kemenag agar 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi bisa dialihkan lebih banyak ke jalur haji khusus.
Lobi tersebut menghasilkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian kuota tambahan 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: