Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Dua Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

2 months ago 49
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--- Dua dari tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, diketahui memiliki hubungan keluarga.

Tiga terdakwa dalam kasus ini berasal dari satuan TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga, di mana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin.

Adapun terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, diketahui merupakan adik tingkat dari Akbar Adli di Komando Pasukan Katak (Kopaska).

"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Kopaska," kata Gori Rambe.

Gori juga mengungkapkan bahwa para terdakwa tidak mengenal korban yang meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, maupun korban yang selamat, Ramli.

"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman maupun Saudara Ramli," ucapnya.

Ketiganya didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (2/1) lalu.

"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," ujar Gori.

Selain itu, dua terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |