FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang mendalami soal pungutan yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan pungutan dana hibah tersebut didalami penyidik KPK terhadap para ketua pokmas di Jawa Timur. Para kepala pokmas tersebut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Salah satu materi yang didalami penyidik adalah soal proses pengajuan proposal, pencairan dan penggunaan dana hibah untuk pokmas.
Kepada para saksi tersebut, penyidik KPK juga mendalami soal dugaan para tersangka yang menggunakan KTP para ketua dan anggota pokmas untuk mengajukan proposal.
"Dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut, di mana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTP-nya untuk pengajuan proposal," tuturnya.
KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: