
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji karyawan PT Timah kembali menjadi sorotan publik setelah kasus viral seorang pegawai yang menghina tenaga honorer di media sosial. Sebagai salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia, PT Timah dikenal memberikan kompensasi yang kompetitif kepada karyawannya. Peristiwa ini pun memicu diskusi lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga kerja di sektor BUMN serta pentingnya etika dalam berkomunikasi, baik di lingkungan kerja maupun di media sosial.
Insiden penghinaan tenaga honorer yang dilakukan oleh salah satu pegawai PT Timah di media sosial berujung pada permintaan maaf dari yang bersangkutan. Namun, kejadian ini juga menarik perhatian publik terhadap sistem penggajian dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Banyak pihak ingin mengetahui lebih dalam mengenai struktur gaji di PT Timah dan sejauh mana kesejahteraan pegawainya terjamin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji karyawan PT Timah bervariasi tergantung pada jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Berikut rincian gaji berdasarkan jabatan:
- General Manager: Rp75.500.000
- Architect: Rp55.500.000
- Drilling Supervisor: Rp57.200.000
- Director: Rp47.300.000
- Procurement Manager: Rp44.500.000
- Senior Business Analyst: Rp32.300.000
- Team Leader: Rp29.500.000
- Assistant Manager: Rp22.500.000
- HRD: Rp22.500.000
- Officer: Rp20.000.000
Secara umum, gaji karyawan PT Timah berkisar antara Rp4,3 juta hingga Rp75,5 juta, tergantung pada tingkat jabatan yang dipegang. Selain gaji pokok, karyawan juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, uang lembur, serta asuransi kesehatan.
Dengan skema gaji dan tunjangan yang kompetitif, PT Timah menjadi salah satu perusahaan BUMN yang menawarkan kesejahteraan bagi karyawannya. Namun, peristiwa viral yang melibatkan salah satu pegawai PT Timah ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi serta meningkatkan kesadaran akan kesenjangan kesejahteraan antara pegawai tetap dan tenaga honorer. (bs-zak/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: