
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) soal mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Silfester Matutina.
Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.
“Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar advokat itu kepada fajar.co.id, (12/10/2025).
Ia menyinggung sikap Kejagung yang dinilai justru memelas kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar membantu menghadirkan kliennya ke jaksa.
“Bahkan, yang lebih parah, Kapuspenkum Kejagung memelas pada kuasa hukum terpidana untuk mengantarkan kliennya agar dapat dieksekusi," sebutnya.
"Sebuah deklarasi kekalahan dan ketidakberdayaan yang sangat memalukan,” tambahnya.
Ahmad menyindir keras sikap Kejaksaan yang menurutnya lebih berani menghadapi masyarakat kecil dibanding mengeksekusi terpidana berpengaruh.
“Padahal, dengan kewenangannya, institusi kejaksaan bisa mengerahkan seluruh anggotanya untuk memburu Silfester Matutina. Jangan hanya gagah menghadapi kasus rakyat kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mendesak agar Kejagung menindak pihak-pihak yang diduga menghalangi proses eksekusi.
“Kejaksaan juga bisa memburu semua pihak yang menghalangi eksekusi dan memprosesnya secara hukum dengan pidana Obstruction of Justice, bukan malah membiarkan mereka bebas berkoar di media,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: