
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina hingga pertengahan Oktober 2025 belum jua dieksekusi.
Padahal Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun di tingkat kasasi. Sebelumnya Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarganya dengan menyebut JK menggunakan isu sara saat memenangkan Anies Baswedan di Pilkada 2017.
Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Yusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu (red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla," ujar Silfister kala itu.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza beranggapan Kejaksaan Agung tidak serius mengeksekusi Silfester.
"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Reza dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/10/2025).
Reza menyesalkan alasan Kejagung yang mengaku masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.
Padahal, Silfester beberapa kali muncul di berbagai media massa. Menurut dia, sikap Kejaksaan menimbulkan pertanyaan masyarakat soal dugaan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: