FAJAR.CO.ID,SULSEL -- Kejaksaan Negeri Sinjai menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang, di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial SHW dan tersangka inisial AA di Rutan Kelas IIB Sinjai dalam perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen melalui keterangan tertulis yang diterima, di Sulawesi Selatan, Jumat.
Penahanan dua orang tersebut setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi daerah irigasi Apparang.
Pelaku berinisial SHW merupakan Direktur Teknis PT PUG ditetapkan tersangka sesuai surat penetapan nomor: B- 1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 ter tanggal 25 November 2024.
Sedangkan pelaku inisial AA diketahui sebagai KPA/PPK juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai nomor: Print - 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 dengan nilai Pagu anggaran APBD sebesar Rp7,5 miliar berdasarkan dilaman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemprov Sulsel tahun 2020.
Proyek pembangunan bendungan dan irigasi tersebut dikerjakan PT PUG dengan nilai kontrak senilai Rp4,3 miliar lebih termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender sejak tanggal 06 Agustus-23 Desember 2020.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: