Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuk. (Dok JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID -- Biaya penerbangan jemaah haji 2026 menggunakan maskapai Garuda maupun Saudi Airlines naik hingga Rp 1,77 triliun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf kelabakan menutupi ongkos naik haji yang membengkak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sudah telanjur menekankan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 tidak dibebankan kepada jemaah haji.
Irfan Yusuf pun kelabakan saat harga avtur atau bahan bakar pesawat melonjak menjelang pelaksanaan haji 2026. Dua maskapai yakni Garuda dan Saudi Airlines yang melayani penerbangan haji tiba-tiba mengajukan permintaan tambahan biaya.
Irfan menyampaikan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp978 miliar, sementara Saudi Airlines mematok ongkos sebesar Rp802,8 miliar.
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi 8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Padahal sebelumnya, hanya maskapai Garuda yang meminta kenaikan tarif penerbangan.
"Kami juga menanyakan ke Saudi, "Ini Garuda minta tambahan, Saudi enggak ya?’ Enggak, Alhamdulillah, enggak, waktu itu disampaikan. Ternyata tiba-tiba Saudi juga minta tambahan karena harga avturnya naik,” beber politikus Partai Gerindra itu di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Irfan pun melaporkan permintaan maskapai untuk menaikkan biaya layanan penerbangan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, karena kami juga agak kelabakan ini, lantas kami lapor kepada Presiden. Presiden mengatakan ‘Apa pun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah’,” ucap Irfan menirukan perkataan Prabowo.
Lantas, darimana pemerintah mengambil anggaran untuk menambal kekurangan ongkos haji yang tiba-tiba membengkak karena penambahan biaya penerbangan?
Irfan mengaku belum mengetahui anggarannya. Hanya saja, dia menyebut anggaran itu sudah ada.
Saat ini pemerintah sedang mencari landasan hukum supaya dana itu bisa dicairkan. “Anggaran jelas pasti ada. Tinggal kami mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu,” katanya.
DPR Pertanyakan Sumber Tambahan Anggaran
Setelah penyelenggaraan ibadah haji diketahui naik Rp1,77 triliun dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, apakah jemaah haji akan menanggung atau menutupi kekurangan anggaran tersebut?
Anggaran tambahan untuk menambal kekurangan biaya haji 2026 ini juga menjadi sorotan Komisi VIII DPR saat rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Sebab, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menjamin kenaikan biaya haji 2026 itu tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang pun mempertanyakan sumber dana pemerintah untuk menutup kenaikan biaya penyelenggaraan haji itu.
"Usulan tambahan anggaran karena kenaikan avtur itu diambil dari mana? Sudah ada statement menteri haji di berbagai media bahwa tambahan tidak dibebankan ke jemaah kita. Ambil dari mana?" tanya Marwan.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan keputusan, apakah tambahan anggaran akan diambil dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dari APBN.
"Harus ada kesimpulan kita nanti kalau diambil tambahan dari BPIH maka bicara, kalau diambil dari APBN, saya kira banggar juga harus bicara karena harus diulang lagi keputusan. Dari mana itu diambil kami butuh jawaban hari ini dan kita akan menuangkan dalam kesimpulan," lanjut Marwan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar kenaikan biaya tidak membebani jamaah, dan secara fiskal APBN dinilai mampu menanggung beban tersebut.
"Dalam konteks kemarin yang saya sampaikan dan itu juga adalah pesan dari presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah, itu catatan dari Presiden nah kemudian solusi yang ditawarkan Presiden itu adalah, ya sudah kuat enggak APBN kita menanggung kenaikan avtur itu ternyata kuat APBN-nya," jelas Dahnil.
Namun, pemerintah juga berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dahnil menegaskan bahwa penggunaan APBN tetap menjadi opsi, selama memiliki dasar hukum yang kuat. (*)


















































