ilustrasi guru
FAJAR.CO.ID - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 akan kalah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam klarifikasi resmi di Jakarta, Jumat.
"Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang," katanya.
Dialog Konstruktif dan Penguatan Kebijakan Pendidikan
Deni menjelaskan bahwa konteks pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya adalah jika dasar gugatan kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, sebaliknya jika dasar gugatan lemah maka kemungkinan gugatan bisa kalah. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu sangat menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait UU APBN, khususnya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke Mahkamah Konstitusi.
"Menkeu pun tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer," bebernya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa Menkeu Purbaya memahami peran penting guru honorer dalam sistem pendidikan nasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," jelasnya.
Gugatan Guru Honorer dan Permohonan di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menanggapi gugatan terhadap UU APBN 2026 dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2). Ia menyatakan, "Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa."
Mahkamah Konstitusi tercatat telah menerima setidaknya tiga permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG. Permohonan tersebut berasal dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026), seorang dosen bernama Rega Felix (nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026), dan guru honorer Reza Sudrajat (nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026).
Ketiga permohonan tersebut mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan. Para pemohon khawatir pengelompokan MBG sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Maka dari itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa program MBG tidak termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan agar alokasi anggaran pendidikan tetap fokus pada kebutuhan utama pendidikan nasional. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































