Ketakutan sebagai Alat Pengendalian Ruang Sipil

7 hours ago 4
Rismawati Nur

Oleh: Rismawati Nur
(Peneliti di Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Pandekha FH UGM)

Dalam negara demokrasi yang sehat, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah hak fundamental yang harus dilindungi. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. Namun, apa yang terjadi ketika kebebasan ini terancam?

Di banyak negara dengan sistem pemerintahan otoriter, ruang sipil sering kali dibatasi, dan kritik terhadap pemerintah disikapi dengan ancaman dan kekerasan. Salah satu konsep yang menggambarkan cara-cara pengendalian ini datang dari pemikiran Antonio Gramsci, seorang filsuf Italia yang mengembangkan teori hegemoni untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan dipertahankan dalam masyarakat.

Gramsci membedakan dua jenis upaya perawatan ideologis yang memainkan peran kunci dalam menjaga kontrol sosial: apparatus koersif dan apparatus ideologis.

Kedua jenis ini bekerja dengan cara yang berbeda untuk mengatur dan mendominasi masyarakat, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mempertahankan hegemoni pihak yang berkuasa.

Gramsci menjelaskan bahwa apparatus koersif menggunakan kekerasan dan ancaman sebagai cara utama untuk menciptakan ketaatan. Di sisi lain, apparatus ideologis beroperasi di dunia intelektual dengan membentuk kesadaran masyarakat secara sukarela melalui media, pendidikan, dan budaya.

Apparatus Koersif: Ketakutan sebagai Instrumen Pengendalian

Read Entire Article
Rakyat news| | | |