FAJAR.CO.ID - Unggahan Guru Besar Ekonomi Politik Universitas Nasional (UNAS), Yuddy Chrisnandi, yang mengutip Pasal 11 UUD 1945 dengan penekanan pada kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional, memicu diskusi hangat di media sosial. Pernyataan tegasnya, "Bagaimana BOP??! Bawa ke DPR.", menjadi sorotan terkait mekanisme konstitusional dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas dan menimbulkan beban keuangan negara.
Konteks dan Isi Pasal 11 UUD 1945
Dalam unggahannya, Yuddy menuliskan bahwa Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Ayat kedua menegaskan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan atau perubahan undang-undang, wajib mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
Yuddy Chrisnandi jelasnya bahwa aturan ini adalah landasan hukum penting yang mengingatkan pemerintah agar taat pada konstitusi dalam setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan komitmen fiskal.
Sorotan pada Istilah BOP dan Implikasi Fiskal
Istilah "BOP" yang disinggung Yuddy dalam konteks ini merujuk pada Balance of Payments atau Neraca Pembayaran, yang merupakan catatan transaksi ekonomi suatu negara dengan dunia internasional. Namun, dalam diskursus politik, BOP juga bisa berarti skema kerja sama atau kebijakan yang berpotensi memengaruhi kondisi fiskal negara secara signifikan.
Seorang pengamat hukum tata negara yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan, "Konstitusi kita jelas mengatur prinsip checks and balances. Tidak semua perjanjian bisa diputuskan sepihak oleh eksekutif, apalagi jika berdampak pada APBN." Pernyataan ini menegaskan pentingnya keterlibatan DPR dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas pada keuangan negara.

















































