Kombes Pol Arya Perdana: 3 Tersangka Pembakar DPRD Kota Makassar Sudah P21

2 hours ago 6
Gedung DPRD Kota Makassar dibakar massa

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut bahwa tiga di antara tersangka pembakar kantor DPRD kota Makassar sudah masuk tahap P21.

Untuk diketahui, tahap P21 merupakan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan yang menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap secara formil dan materiil.

Sehingga, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Dikatakan Arya, ketiga tersangka itu merupakan pelaku yang berstatus di bawah umur.

"Tersangka pembakaran DPRD kota yang anak-anak tiga orang sudah P21, hari ini pelimpahan," kata Arya saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

"Jadi sudah kita akan pindah kejaksaan baru hari ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono agar mempercepat proses hukumnya.

"Saya ingin supaya mereka yang di bawah umur ini dipercepat proses, pemeriksaannya dan sedapat mungkin," ujar Yusril di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Dikatakan Yusril, jika anak di bawah umur tersebut tidak terlalu berat kesalahannya, maka ia mendesak Kepolisian agar memulangkannya.

"Kalau tidak terlalu berat kesalahannya, itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya. Diserahkan kepada orang tua masing-masing supaya mereka dapat dibina," sebutnya.

Yusril mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan, apalagi mereka yang masih berstatus pelajar.

"Supaya dibina juga oleh sekolahnya kembali ke tengah-tengah masyarakat. Itu sedang kita dalami kalau cukup alasan untuk itu kita lakukan," Yusril menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |