Hotman Paris di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Foto; Romaida/jpnn.com
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli mengundang perhatian banyak pihak. Terlebih adanya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan adegan panas mereka.
Terkait informasi yang menyebut Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah melakukan pernikahan siri sebelum hubungan tersebut dilakukan, pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan jika menghalangi jeratan hukum.
Hotman menjelaskan bahwa pernikahan siri tidak menghalangi Insanul Fahmi dan Inara Rusli terbebas dari jerat hukum pidana. Pasalnya, negara tidak mengakui adanya pernikahan siri.
"Pernikahan siri itu bukan jadi alasan seseorang terbebas dari pasal perzinahan karena suatu perkawin. Suatu hubungan intim yang sah di mata hukum harus nikah secara hukum negara. Kalau hanya sebatas kawin siri belum dianggap sebagai pernikahan yang sah," kata Hotman Paris.
Terkait alasan Inara Rusli yang mengaku tidak tahu bahwa Insanul Fahmi punya istri sebelumhya, menurut Hotman Paris, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan diri dari tindak pidana perzinahan.
"Secara umum ya, dalam suatu tindak pidana perzinahan tidak bisa mengatakan bahwa aku tidak tahu dia sudah nikah, aku tidak tahu pasangan saya itu sudah punya istri. Itu suatu alasan yang sulit untuk membebaskan diri," tuturnya.
"Nanti semua orang akan mengatakan begitu, 'aku nggak tahu dia punya suami'. Jadi, kurang beralasan mengatakan saya tidak tahu dia punya istri. Masak nggak tahu identitas lelaki, sedangkan mereka sudah menempuh kenikmatan dunia," papar Hotman Paris.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































