Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,
FAJAR.CO.ID, FAJAR.CO.ID - Komisi III DPR RI mengambil langkah serius dengan membentuk panitia kerja (panja) khusus guna mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Pembentukan panja ini disepakati dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa selain panja, Komisi III juga akan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum Andrie Yunus. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan perlindungan hak asasi manusia.
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," jelas Habiburokhman saat rapat tersebut.
Lebih lanjut, Komisi III mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang mengatur peradilan koneksitas, di mana tindak pidana yang melibatkan peradilan umum dan militer diadili oleh pengadilan umum.
Komisi III juga meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, keluarganya, KontraS, serta pihak terkait lainnya. Habiburokhman menegaskan pentingnya dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
















































