FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan mendadak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia tidak hanya meresahkan masyarakat luas yang membutuhkan elpiji 3 kg, juga memaksa Komisi XII DPR RI memberikan catatan keras atas kebijakan kontroversi itu.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Legisltor Fraksi NasDem itu mengatakan Komisi XII DPR RI sudah membuat catatan keras terhadap kebijakan Bahlil yang melarang pengecer menjual elpiji tiga kilogram.
"Kebijakan apa pun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Karena itu, Sugeng menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia setelah heboh penyaluran elpiji tiga kilogram atau gas melon.
"Mengevaluasi Pak Menteri sekali lagi itu hak prerogratif Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden," kata Sugeng menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Diketahui, Bahlil sebagai Ketum Golkar yang kini menjabat Menteri ESM membuat kebijakan melarang pengecer untuk menjual elpiji tiga kilogram.
Bahlil melalui kebijakan baru, hanya memperbolehkan penjualan elpiji tiga kilogram di tingkat pangkalan, agar subsidi tepat sasaran.
Belakangan, kebijakan demikian memunculkan polemik. Rakyat kesusahan dan harus antre panjang demi mengakses gas melon di pangkalan.
Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menganulir kebijakan larangan pengecer menjual elpiji tiga kilogram, seperti diungkapkan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: