Aktivis KontraS, Andri Yunus -- Foto Humas MK/Ifa.
FAJAR.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan ini diduga kuat terkait dengan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia, sehingga Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius, cepat, transparan, dan akuntabel.
Serangan Terjadi Usai Podcast di Kantor YLBHI
Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) bertema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Berdasarkan pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya, terutama di tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Serangan Diduga Terkait Aktivitas Pembela HAM
Anis menjelaskan bahwa aktivitas Andrie sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk serangan terhadap pembela HAM.

















































