Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

2 weeks ago 20
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika mendudukan jabatan sipil, tampaknya masih akan menimbulkan perdebatan.

Pasalnya, masih ada pihak yang menilai bahwa anggota polri tetap bisa menduduki jabatan sipil, asalkan jabatan yang diembang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Pernyataan itu bahkan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil yang kaitannya erat dengan tugas kepolisian.

"Ya kalau mencermati putusan konstitusi yg dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri', kalimat yang lain masih berlaku," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dilansir JawaPos.com, Minggu (16/11).

"Ya kalau mencermati putusan konstitusi yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, kalimat yang lain masih berlaku," sambungnya.

Dia menyebut, polri memang seharusnya mengundurkan diri jika jabatan sipil yang diemban tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Hanya saja kata dia, terdapat lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian, seperti BNN dan BNPT.

"Kalimat yang berlaku itu artinya, memaknai penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |