
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar hari ini terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat oknum polisi lainnya akan membahas peran, jumlah, serta aliran uang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua," ujar Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Anam menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, uraian kasus yang dipaparkan oleh Komisi Kode Etik akan diperkuat dengan keterangan dari para saksi.
Ia juga berharap agar Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi kepada para terduga pelanggar secara profesional dan adil.
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa. Kita juga berharap banyak majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," katanya.
Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary menambahkan bahwa sidang ini akan menghadirkan lima oknum yang diduga terlibat, yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: