FAJAR.CO.ID - Konflik agraria kembali mengemuka di Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, menyusul rencana pembangunan Koperasi Merah Putih yang memicu kegelisahan di kalangan petani setempat. Lahan yang selama ini digarap oleh warga, bahkan sedang ditanami ubi dan jagung, dikabarkan akan dijadikan lokasi pembangunan koperasi tersebut.
Babinsa Datangi Rumah Petani Sampaikan Rencana Pembangunan
Informasi ini disampaikan melalui aparat Babinsa, yang pada 10 Maret lalu mendatangi rumah beberapa petani, termasuk Dg. Emba dan Dg. Lalla. Babinsa yang dikenal dengan nama Dg. Lau itu menyampaikan bahwa lahan milik kedua petani tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Hasbi Assidiq, Advokat Publik dari YLBHI LBH Makassar, menegaskan bahwa lahan tersebut masih dalam masa garapan dan tanaman di atasnya tumbuh dengan baik. Ia menilai tindakan yang dilakukan dengan menunjuk lahan milik petani secara sepihak sangat ilegal.
"Tindakan ini sangat ilegal, seharusnya harus patuh pada aturan hukum serta tidak ada boleh satupun pihak dapat menunjuk tanah milik seseorang dengan seenaknya. Sekalipun Kepala Desa maupun dari pihak TNI," jelas Hasbi pada Sabtu (14/3/2026).
Dialog Petani dan Babinsa di Posko Polongbangkeng
Selain mendatangi rumah Dg. Emba dan Dg. Lalla, Babinsa Dg. Lau juga mengunjungi rumah warga lain, termasuk Dg. Ati. Menanggapi hal itu, Dg. Ati mengajak Babinsa berdialog langsung dengan warga di Posko Petani Polongbangkeng.
Sekitar pukul 13.00 WITA, Dg. Lau hadir di posko tersebut dan menjelaskan bahwa instruksi pembangunan posko Koperasi Merah Putih berasal dari Dandim, yang menyasar lahan milik Dg. Emba dan Dg. Lalla.

















































