Korban Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 13 Orang, Begini Kronologinya

12 hours ago 2
Ilustrasi pelecehan seksual.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, semakin mencuat setelah jumlah korban bertambah menjadi 13 orang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, menegaskan bahwa dugaan tindak pelecehan tersebut sangat mungkin terjadi, meskipun pelaku memiliki keterbatasan fisik.

"Memang mampu karena UU TPKS itu sendiri juga cukup panjang, berbeda dengan 285 yang jelas menyatakan bahwa itu ada kekerasan dan ancaman kekerasan," kata Joko dikutip dari akun YouTube @Official iNews (4/12/2024).

Dijelaskan Joko, jika membuka Pasal 6C, maka seorang pelaku meskipun sebagai penyandang disabilitas bisa saja berbuat kejahatan.

"Dia memiliki kemampuan kualifikasi untuk melakukan tindak pidana ini," tukasnya.

Meskipun demikian, KDD NTB memastikan bahwa hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas tetap akan dilindungi sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah laporan korban dan saksi semakin menguatkan dugaan keterlibatan Agus.

Selain itu, Komisi Disabilitas menegaskan bahwa mereka juga mendukung proses hukum yang adil, baik untuk para korban maupun tersangka.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pemerkosaan yang menjerat seorang pria disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung semakin terkuak.

Jika sebelumnya publik membela karena terduga pelaku tidak memiliki tangan, setelah terkuaknya kronologi dan bertambahnya jumlah korban, kini publik pun berbalik arah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |