Korupsi CPO dan POME, Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Orang Tersangka

7 hours ago 9
Ilustrasi: Gedung Kejagung.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Kasus dugaan korupsi itu tergolong kelas kakap. Pasalnya, dugaan korupsi tersebut ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 13 triliun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (10/2/2026).

Rekayasa klasifikasi tersebut, ujar dia, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.

Ia mengungkapkan inisial para tersangka tersebut, yaitu:

LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.

FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |