
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran 'Xpose Uncensored' Trans7 yang menyiarkan tayangan kontroversial tentang pesantren yang menimbulkan kegaduhan dan protes dari publik. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Selasa (14/10/2025) malam.
Tayangan itu memuat narasi satir, diantaranya menyebut bahwa “santri minum susu saja harus jongkok.”
Potongan tayangan tersebut menuai kritik luas karena dianggap melecehkan tradisi kesantunan pesantren dan merendahkan penghormatan santri kepada kiai. Alhasil Trans 7 pun ramai-ramai diboikot netizen.
Pihak KPI menilai adanya pelanggaran Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPO/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) dalam kasus tayangan yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri Jawa Timur yang tayang di Senin (13/10/2025).
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: