
FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, untuk jalur haji furoda, biaya yang dipatok untuk dapat kuota diduga bisa menyentuh angka miliaran.
“Informasi yang kami terima itu, yang haji khusus di atas Rp 100 jutaan, atau hingga Rp 200 juta-Rp 300 juta. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuota atau per orang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat selisih harga yang cukup signifikan, antara USD 2.600 hingga USD 7.000.
Hal itu sebagai selisih harga atau biaya komitmen yang disetor pihak agensi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag.
Namun, Asep menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada jamaah haji dalam kasus ini tidak bisa dipukul rata.
Setiap orang disebut memiliki besaran biaya yang berbeda sesuai kemampuan dan kesepakatan masing-masing.
“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: