KPK Ingatkan Bahaya Penggiringan Opini oleh Figur Publik dalam Kasus Korupsi

4 hours ago 5
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap fenomena penggiringan opini yang kerap terjadi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Fenomena ini tidak hanya muncul pada kasus yang ditangani KPK, tetapi juga di lingkungan aparat penegak hukum lainnya.

Figur Publik dan Buzzer Penyebar Opini Sepihak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggiringan opini sering dilakukan oleh figur publik, pesohor, atau pendengung (buzzer). Mereka kerap menyampaikan pandangan mengenai sosok tersangka dan detail kasus yang belum tentu benar.

"Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/3).

Risiko Opini Tidak Komprehensif terhadap Proses Hukum

Asep menegaskan bahwa pernyataan dari figur publik tersebut biasanya tidak komprehensif dan hanya berdasarkan informasi sepihak. Kondisi ini berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," jelasnya.

KPK Imbau Masyarakat Bersabar Menunggu Proses Persidangan

Lebih lanjut, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dari berbagai pihak. Asep meminta publik untuk bersabar dan menunggu jalannya proses persidangan sebagai forum yang tepat untuk mengungkap kebenaran kasus.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |