
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Senin (17/2).
Pihak Hasto mengakui telah menerima surat panggilan dari KPK untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan kliennya tidak bisa hadir untuk agenda pemeriksaan sebagaimana dijadwalkan KPK.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin," kata Ronny dikonfirmasi, Minggu (16/2).
Ronny lantas menyebut bahwa Hasto tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan di KPK besok.
Sebab, Hasto telah kembali mengajukan upaya hukum praperadilan untuk kedua kalinya. Setelah praperadilan yang diajukan Hasto, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2).
Kali ini, Hasto mengajukan praperadilan secara terpisah atas dua sprindik yang diterbitkan KPK. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin. Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujar Ronny.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: