KPK Merinci Jumlah Uang Panas yang Diterima Bupati Pekalongan, Suami, dan Dua Anaknya

6 hours ago 8
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di Kabupaten Pekalongan perlahan terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Rabu (4/3/2026).

Perkara ini tidak sekadar menyoal praktik korupsi biasa. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.

Fadia diduga mengalirkan uang miliaran rupiah ke sejumlah pihak, termasuk keluarga inti sang kepala daerah.

Dugaan Pemotongan Dana Outsourcing

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) memperoleh kontrak pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Namun, dari total nilai kontrak tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pekerja hanya sekitar Rp22 miliar.

Sementara itu, penyidik menduga sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari nilai transaksi justru mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Fadia Arafiq dan orang-orang terdekatnya.

Rinciannya antara lain Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (suami) Rp1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (anak) Rp4,6 miliar, Mehnaz (anak) Rp2,5 miliar, Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp2,3 miliar, serta penarikan tunai misterius sekitar Rp3 miliar.

Pengaturan Dana Lewat Grup WhatsApp

KPK juga menemukan cara pengaturan distribusi uang yang diduga dilakukan secara sistematis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengelolaan dana tersebut bahkan dilakukan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |