![Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot-2024-12-30-22.47.04.png)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
"Kami harus memiliki bahan yang akan ditanyakan dan dijelaskan sebelum memeriksa seseorang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan penyidik umumnya memanggil saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka. "Ini menjawab pertanyaan mengapa pemeriksaan tersangka dilakukan belakangan. Kami kumpulkan dulu keterangan saksi dan dokumen agar informasi yang kami miliki tidak sepotong-sepotong," ujarnya.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024," kata Setyo.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, Harun Masiku belum memenuhi panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: