Eks Sekda Kendari dan Dua ASN Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Setda 2020, Rugikan Negara Rp444 Juta

22 hours ago 11

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada tahun 2020. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.

Selain Nahwa, dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya dari lingkup Pemerintah Kota Kendari juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) yang bersumber dari anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” demikian bunyi keterangan resmi yang diunggah Kejari Kendari melalui akun Instagram @kejari_kendari.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai angka Rp444.528.314.

“Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp444 juta,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, dalam keterangan resminya.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kendari menuntaskan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |