KPK: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Tidak Terkait Kritik ke Jokowi

3 hours ago 3
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena masif memberikan kritik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Iskandar mengatakan hal itu terkait pernyataan dari pihak Hasto dalam sidang sebelumnya pada Rabu (5/2), yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, pihak Hasto juga menyebutkan putusan Hasto terbilang cepat usai serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.

Maka itu, pihak KPK menilai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Hasto merupakan pembelaan yang membabi buta.

"Yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menyebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ujarnya.

KPK sebagai kuasa termohon menyatakan tidak akan menanggapi dan berharap hakim dapat mempertimbangkan sidang secara bijaksana dan adil.

Sebagai koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, KPK mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan.

"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |