Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 menjadi sorotan di kalangan tahanan dan publik.
Langkah ini diambil setelah permohonan dari keluarga dan sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan yang juga terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan, mengungkapkan kepada para jurnalis bahwa keberadaan Gus Yaqut di rumah tahanan menjadi teka-teki di antara para tahanan.
Ia menyebutkan bahwa sejak Kamis malam (19/3) hingga pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026, Gus Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut, ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Lebih lanjut, Silvia menambahkan, "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada." Ia juga menegaskan bahwa informasi ini bukan hanya diketahui oleh suaminya, melainkan semua tahanan bertanya-tanya mengenai keberadaan Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tahanan rumah terhadap Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan permohonan keluarga.
Ia menjelaskan bahwa penahanan rumah ini tidak terkait dengan kondisi kesehatan tersangka, berbeda dengan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sempat dibantarkan karena sakit.

















































