Prof Mahfud MD. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan atau setidaknya menangguhkan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan di Polrestabes Semarang.
Keduanya diketahui bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).
Anggota KPRP, Mahfud MD, menyampaikan bahwa penangkapan keduanya menimbulkan tanda tanya besar.
"Dera dan Munif tanggal 27 (November) kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah," ujar Mahfud dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Ia mengatakan bahwa Dera dan Munif merupakan pegiat lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan kriminalisasi.
"Dia aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," sebutnya.
Mantan Menko Polhukam itu sontak mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa keduanya.
"Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, juga menyampaikan bahwa undang-undang telah menjamin perlindungan terhadap pejuang lingkungan seperti Dera dan Munif.
Ia mengutip Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata," kata Jimly.
"Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































