Henri Subiakto
FAJAR.CO.ID - Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Rismon Sianipar menuai kritik tajam dari Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto. Ia menilai penggunaan mekanisme RJ dalam perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kejelasan Batasan Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Menurut Henri, KUHAP baru secara tegas membatasi tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan RJ hanya untuk kasus dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ia menegaskan bahwa penerapan RJ tidak dapat dilakukan pada tindak pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun.
"RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara," katanya dalam pernyataan yang beredar di media sosial.
Pasal Berat dalam Kasus Rismon Sianipar
Henri mengungkapkan bahwa Rismon dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman hukuman melebihi batas yang diatur untuk RJ. Beberapa pasal tersebut antara lain Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, Pasal 35 jo Pasal 51 dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Ini pasal-pasal berat yang ancaman hukumannya di atas lima tahun dan bisa dipakai untuk menahan tersangka," jelasnya.
Henri juga menyebut pernah diminta memberikan keterangan sebagai ahli saat berkas pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disodorkan kepadanya.
Ketentuan KUHAP Baru soal Restorative Justice
Dalam Pasal 80 ayat (1) KUHAP baru, disebutkan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama lima tahun, serta pelaku melakukan tindak pidana untuk pertama kali kecuali untuk tindak pidana karena kealpaan.

















































