MBG
FAJAR.CO.ID - Dugaan markup bahan baku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berlanjut ke ranah hukum setelah Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi masyarakat Baranusa.
Laporan ini menyoroti penggelembungan harga bahan makanan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan penerima manfaat.
Dugaan Markup dan Bukti Awal Laporan
Ketua Baranusa, Adi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti awal untuk mendukung laporan tersebut. "Kami melaporkan dugaan mark-up bahan baku dalam program MBG. Jika benar terjadi, ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan penerima manfaat," katanya saat ditemui.
Adi juga meminta agar aparat kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program tersebut. "Kasus ini menyangkut kesehatan anak-anak, jadi harus diusut secara transparan," pungkasnya.
Potensi Pasal Korupsi dan Ancaman Hukum
Pakar hukum pidana menilai dugaan markup ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara. Praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah biasanya dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lebih lanjut, jika terbukti, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya kolusi dalam proses pengadaan bahan makanan yang digunakan dalam program MBG.
















































