Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan komitmen pendampingan dari LBH AP PP Muhammadiyah dalam proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
Dukungan itu disampaikan saat rapat tim advokasi yang dihadiri beberapa tokoh penting.
“Kemarin kami benar-benar mendapatkan rezeki berlimpah. Pasalnya, tanpa kami duga, Bapak Muhammad Busyro Muqoddas berkunjung membersamai dalam rapat Tim Advokasi,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Jumat (28/11/2025).
Rapat tersebut digelar dalam rangka persiapan ahli pidana bersama akademisi Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta.
Dalam forum itu, lanjut Ahmad, tim meminta Roy Suryo dan Rismon Sianipar menjelaskan hasil kajian yang menyimpulkan dugaan ijazah Jokowi palsu.
“Lalu, Bapak Ganjar Laksamana Bonaprapta, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diancamkan (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 dan 35 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP) tidak relevan dituduhkan pada kasus penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar,” jelasnya.
Setelah agenda rapat berlangsung, kedatangan sosok Busyro Muqoddas memberikan suntikan semangat tambahan bagi tim.
“Nah, setelah agenda rapat itulah Pak Busyro Muqoddas tiba. Kami mendapatkan banyak nasihat, informasi hingga support semangat perjuangan untuk melawan kezaliman,” tukasnya.
Dalam diskusi tersebut, kata Ahmad, Busyro menegaskan komitmen LBH AP PP Muhammadiyah untuk terlibat dalam pendampingan hukum.
“Dalam diskusi hangat, Pak Busyro Muqoddas menegaskan LBH AP PP Muhammadiyah (Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah) terlibat dalam membela Roy Suryo dkk,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































