Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sorotan publik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak dengan keterbatasan mental di Balige memicu reaksi dari parlemen. Laporan yang disebut telah masuk sejak Juni 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara korban dikabarkan telah melahirkan dan bayinya masih menjalani perawatan intensif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mendesak aparat penegak hukum bertindak serius dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, korban yang masih berstatus anak dan termasuk kelompok rentan harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.
“Kami di Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak dengan keterbatasan mental yang masuk kategori kelompok rentan,” kata Dede dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan, penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga harus memastikan pemulihan hak-hak korban terpenuhi. Dalam perkembangan hukum pidana nasional, kata dia, pendekatan keadilan telah bergeser ke arah yang lebih berimbang dengan menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi.
“Aparat harus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya,” ujarnya.














































