
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konten Kreator Ikma Hanifah Restisari menyoroti pemecatan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria. Setelah menampar siswanya yang kedapatan merokok.
Di balik itu, menurutnya ada pesan besar tentang pendidikan. Baginya, merokok jelas melanggar aturan bagi seorang pelajar.
“Dinasihati selembut apapun, tetap berisiko diulang-ulangi lagi. Karena barang siapa yang mencoba, mungkin akan ketagihan. Jangankan pelajar, bapak-bapak pun sulit berhenti merokok, kata Ikma dikutip dari videonya di Instagram, Rabu (15/10/2025).
Menurut Ikma, di jaman sekarang, seberat apapun kesalahan anak, guru atau kepala sekolah tidak bisa langsung bertindak. Ada aturan, ada prosedur, dan ada batasan.
“Yang menarik, semua siswa justru membela dengan mogok belajar, bukankah itu mereka ikut membela perilaku merokok juga,” ujarnya.
Baginya, menampar siswa memang salah, tapi perlu lihat konteksnya siapa yang ditampar, dan kesalahan apa yang terjadi.
Dia mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
“Pasal 50 ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang merokok di tempat umum, tempat kerja, tempat belajar, dan tempat bermain anak. Tempat belajar di sini mencakup sekolah, madrasah, hingga kampus,” jelasnya.
“Jadi lingkungan sekolah adalah kawasan tanpa rokok,” tambahnya.
Di sisi lain, dia mengatakan perlu diperhatikan sejauh peran apa orang tua dalam mendidik anaknya agar berhenti merokok. Sudahkah ada nasehat pengawasan atau justru pembiaran.
“Karena pendidikan bukan hanya di ruang kelas dan dilakukan oleh guru atau kepala sekolah, tapi juga di rumah. Ingat nggak, pertanggungjawaban pendidikan anak oleh Allah adalah orang tuanya, bukan guru atau kepala sekolahnya,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: