LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

1 month ago 20
Ferdinand Hutahaean (Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, dan Founder Ferdinand Hutahaean & Co Law Firm).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean menyorot tajam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini buntut dari aksi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang melayangkan surat tagihan royalti musik.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Ferdinand Hutahaean merasa heran dengan hal ini.

Apalagi, LMKN melayangkan surat tagihan royalti musik karena adanya Televisi (TV) di kamar hotel.

“TV dikamar Hotel? Emangnya kamar hotel itu ruang publik?,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

Bahkan mantan Politisi Partai Demokrat ini menyebut LMKN dungu. “LMKN ini memang dungu..!!,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencurahkan perasaannya. Setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Bagaimana tidak, tagihan itu muncul dengan alasan yang dianggap mencengangkan karena ada televisi (TV) di kamar tamu.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa. Ia mengungkapkan bahwa LMKN mewajibkan seluruh usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk musik, untuk membayar royalti.

"Pihak hotel telah menerima surat dari LMKN. Meskipun mereka menyampaikan tidak memutar musik, LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran,” kata Adiyasa, dikutip Rabu (13/8/2025).

Diketahui, LMKN lahir berdasarkan UU Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |