MA Perberat Hukuman, Kejari Jakbar Eksekusi Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang

12 hours ago 12

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (25/11). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., bersama dua anggota majelis, Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra—istri Wijanto—yang sudah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024. Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024 dan dihukum lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Perkara itu kemudian berlanjut dari banding hingga kasasi sebelum akhirnya MA menguatkan sekaligus memperberat hukuman.

Dalam putusannya pada 5 Agustus 2025, MA menolak kasasi para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan, setelah menilai mereka terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” ujar Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |