Mahfud MD
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, kembali bicara mengenai klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan, keputusan tersebut memang sah secara hukum, namun memunculkan pertanyaan dari sisi kebijakan.
Dikatakan Mahfud, secara normatif, penahanan rumah memang dibolehkan oleh undang-undang.
Hanya saja, opsi penahanan di rumah tahanan (rutan) juga memiliki dasar hukum yang sama kuatnya.
“Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU," ujar Mahfud dikutip fajar.co.id, Minggu (29/3/2026).
Sama-sama Sesuai UU, Mahfud Singgung Konsistensi
Lanjut Mahfud, jika penahanan rumah dianggap sesuai undang-undang, maka hal yang sama juga berlaku terhadap opsi penahanan lainnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemilihan kebijakan tersebut.
“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU, kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU," tukasnya.
Ia menuturkan, persoalan ini bukan lagi sekadar soal legalitas, tetapi juga menyangkut konsistensi dan pertimbangan kebijakan dalam penegakan hukum.
Pertanyaan Kebijakan di Balik Penahanan
Mahfud bilang, publik berhak memahami alasan di balik perbedaan perlakuan dalam penahanan.
Ia menyebut, dalam konteks hukum, transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan.
“Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan langkah itu bukan tanpa dasar. Lembaga antirasuah menyebut kebijakan tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
















































