Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI diminta segera membebaskan tiga orang yang ditangkap dengan tuduhan penghasutan pada kasus demo berujung rusuh pada Agustus 2025.
Tiga tersangka yang diminta segera dibebaskan itu masing-masing Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
Desakan agar polisi segera membebaskan ketiganya tidak main-main karena datang dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD di Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Mahfud menjelaskan, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi.
“Dia termasuk yang diciduk. Dia dituduh memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak. “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ujarnya.
Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan. Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































