
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali bersuara lantang menyoal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Menurut Mahfud, kuasa hukum Silfester bisa jadi salah tafsir sehingga menganggap vonis kliennya telah kadaluwarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, shg keliru mengatakan bhw kewajiban eksekusi utk vonis Silfester sdh daluwarsa shg tak perlu dieksekusi," kata Mahfud di X, Rabu (13/8/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meluruskan, asumsi tersebut bahwa Silfester dihukum secara sah karena adanya pelanggaran yakni terbukti melakukan fitnah serta pencemaran nama baik.
"Itu salah karena diasumsikan bhw silfester dihukum 1,5 thn karena "pelanggaran". Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sbg pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran)," jelas dia.
Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa kadaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kadaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya.
"Artinya 16 tahun. Jadi msh sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," tegasnya.
Silfester dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Hingga kini Silfester belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara padahal telah dijatuhi vonis sejak 2019.
Mahfud kembali menegaskan, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengapa Silfester hingga hari ini belum jua dieksekusi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: