Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari strategi yang melibatkan tekanan politik publik untuk menjaga independensi proses hukum.
Menurut Mahfud, KPK menghadapi tekanan hebat dari berbagai arah ketika memutuskan melepas Yaqut dari tahanan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah sebelumnya ditahan sejak 12 Maret. Reaksi keras masyarakat yang menilai ada nuansa politik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji memaksa KPK menahan kembali Yaqut.
Tekanan Publik sebagai Alasan Penahanan Ulang
Mahfud menjelaskan bahwa perubahan status penahanan ini sengaja dibiarkan mencuat untuk memicu reaksi publik yang kemudian menjadi alasan kuat KPK menahan kembali Yaqut agar tidak terkesan tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
"Kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kelompok tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, seperti badai, dan bisa merobohkan sistem hukum kita," jelas Mahfud dikutip dari keterangannya di X, Kamis (26/3/2026).
Kesalahan Penggunaan Pasal KUHAP dan Posisi KPK
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti kesalahan penggunaan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP sebagai dasar penahanan rumah yang sebenarnya tidak mengatur secara spesifik soal tahanan rumah. Kondisi ini memicu tuntutan masyarakat agar tersangka lain dalam kasus berbeda mendapat perlakuan serupa.
Mahfud menggambarkan posisi KPK yang tersudut dan diserang dari segala penjuru sehingga terpaksa mengambil langkah menahan kembali Yaqut.

















































