FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemberian kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023 dan merugikan negara miliaran rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan, tersangka R ditetapkan dan langsung ditahan, kemarin.
Diungkapkan Jabal, R ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
R akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung kemarin hingga 12 November 2025 di Lapas Kelas I Makassar.
Dikatakan Jabal Nur, tersangka R diduga kuat bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, HA, yang telah lebih dulu ditahan sejak 2 September 2025.
Kata Jabal, modus operandi kedua tersangka terungkap cukup sistematis.
Mereka disebut menggunakan identitas dan data usaha nasabah secara ilegal untuk mencairkan kredit dari bank milik negara tersebut.
“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Jabal Nur menjelaskan, para tersangka juga tidak menyetorkan pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit nasabah ke sistem perbankan, sehingga dana tersebut tidak tercatat secara resmi.
Akibat perbuatan itu, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara mencapai Rp3,86 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































