Uang Rp300 Miliar yang dipinjam KPK dari BNI Mega Kuningan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Uang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus investasi fiktif Taspen sebanyak Rp300 miliar dari Rp883 miliar yang dipamerkan ke publik ternyata pinjaman dari bank.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer aset yang sudah dirampas ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta sebesar Rp883 miliar.
“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Uang yang ditampilkan KPK tidak Rp 838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp 300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkap lembaganya meminjam uang dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kita meminjam uang ini tadi pagi jam 10.00," ungkap Leo.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” bebernya.
Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































