Mantan Jenderal TNI Didakwa Terkait Dugaan Korupsi Satelit Pertahanan, Tegaskan Itu Perintah Langsung Presiden Jokowi

5 hours ago 6
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.

Fajar.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, didakwa memperkaya diri dan merugikan negara hingga Rp306 miliar dalam proyek pengadaan Satelit 123 Derajat Bujur Timur.

Namun, Leonardi membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proyek itu merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan diketahui Menteri Pertahanan saat itu.

Dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer bersama Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3/2026). Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan.

Usai sidang, Leonardi angkat bicara dan mengejutkan publik dengan pernyataannya. Ia menyebut pengadaan satelit tersebut adalah perintah langsung Presiden Jokowi pada Desember 2015.

“Pengadaan satelit L 123 bujur timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo. Beliau mengamanatkan: amankan 123 bujur timur, jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara lain,” ujar Leonardi tegas.

Menurut Leonardi, proyek ini juga diketahui oleh Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan membantah tudingan bahwa pengadaan tidak sesuai aturan karena tidak tercantum dalam DIPA 2015.

“Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendirian karena ada sistem. Mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, unit layanan pengadaan, hingga panitia penerima hasil pekerjaan,” katanya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |