Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

5 hours ago 2
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Hendra Eka/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan pantauan, Yaqut tampak merampungkan pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye digiring tim KPK menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik KPK usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut membantah telah meminta penundaan untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK.

KPK mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam kasus korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada kuota haji tambahan. Hasil audit ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2023-2024.

KPK menilai temuan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang KPK, yang mengatur perkara dengan nilai kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Penetapan Yaqut sebagai tersangka pun dinyatakan telah memenuhi syarat hukum.

KPK menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. (Pram/fajar)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |