Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Hakim atas Kasus Hak Cipta Agnez Mo, Ada yang Keliru?

3 hours ago 2
Melly Goeslaw

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Musisi dan pencipta lagu Melly Goeslaw menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

Dalam putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Anggota DPR RI itu menyatakan keheranannya terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, seharusnya kewajiban pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” kata Melly, dikutip akun @melly_goeslaw pada Rabu (5/2/2025).

Melly juga mempertanyakan dasar putusan hakim yang memenangkan gugatan dari Ari Bias.

Ia mengungkapkan bahwa saksi-saksi dalam persidangan juga memiliki pandangan yang sama, yakni bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Sebagai anggota DPR RI Komisi X, Melly aktif mengawal isu terkait royalti dan hak cipta, bahkan ikut serta dalam penyusunan RUU Hak Cipta.

Ia menekankan bahwa keputusan ini harus dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan industri musik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |