Memperbaiki Arsitektur Electoral Justice di Indonesia

8 hours ago 3
Akademisi dan Anggota Bawaslu Sulsel 2013-2023, Azry Yusuf

Oleh: Azry Yusuf -- Akademisi, Anggota Bawaslu Sulsel 2013-2023.

Salah satu paradoks dalam demokrasi Indonesia adalah bahwa sengketa pemilu sering kali baru diselesaikan ketika proses demokrasi hampir berakhir. Pelanggaran yang terjadi pada tahap awal, terutama dalam proses pencalonan atau administrasi pencalonan pemilu, sering tidak dapat dikoreksi secara efektif pada saat peristiwa itu berlangsung.

Akibatnya, persoalan yang seharusnya selesai pada tahap proses justru bergeser menjadi sengketa hasil setelah pemungutan suara dilakukan. Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalan pemilu di Indonesia bukan semata soal pelanggaran peserta atau integritas penyelenggara. Masalah yang lebih mendasar
terletak pada desain sistem keadilan pemilu (electoral justice system) yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Isu tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan para pakar hukum tata negara pada 11 Maret 2026. Forum tersebut memperlihatkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi sekadar menyentuh aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi mulai menyentuh persoalan yang lebih struktural, dalam hal ini, bagaimana menata ulang arsitektur sistem pemilu dan pilkada dalam kerangka demokrasi konstitusional Indonesia.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan Komisi II DPR RI menegaskan bahwa revisi undang- undang pemilu harus mampu memperbaiki kualitas pemilu 2029 sekaligus memperkuat demokrasi konstitusional Indonesia. Agenda legislasi tersebut juga diharapkan mempertimbangkan berbagai koreksi yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya terkait sistem pemilu.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |