Menag Sebut Al Quran Tak Populerkan Zakat, Umar Hasibuan: Banyak Baca

9 hours ago 6
Prof Nasaruddin Umar

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan buka suara. Terkait pernyataan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar yang menyebut Al Quran tak mempopulerkan zakat.

“Gelar profesor dan Menag dan sungguh miris saat dia bilang alquran tak mempopulerkan zakat,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Jumat (27/2/2026).

Dia meminta Nazaruddin Umar banyak baca. Pasalnya, dia menyebut ada 26 ayat dalam Al Quran yang memerintahkan bayar zakat.

“Banyak baca bos, ada 26 ayat dalam Al Quran yang perintahkan bayar zakat. Baca Albaqoroh:43 QS Attaubah:103 dll,” terangnya.

“Nih orang kenapa sih ges?” tambahnya.

Pernyataan Menag

Ungkapan Nazaruddin Umar itu disampaikan saat Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026 lalu. 

“Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak popoler. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat,” kata Nazaruddin Umar.

Dia mengatakan di masa Nabi zakat tak populer. Begitu pula saat masa sahabat.

“Pada masa Nabi, zakat itu tidak populer. Pada masa sahabat zakat itu juga nggak populer. Yang populer apa? Sedekah,” ujarnya.

Menurutnya, kontribusi umat Islam tidak sesempit hanya sebatas zakat.

“Alangkah miskinnya, dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluaran terhadap agamanya hanya zakat cuma 2,5 persen,” imbuhnya.

Klarifikasi Kementerian Agama

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar mengkalarifikasi narasi beredar.

Dia mengatakan, pada dasarnya
Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat. Tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
 
Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |