Menaker Dorong BUMN hingga Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

4 hours ago 2
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli -- Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH ini harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. "Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," katanya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja seperti upah/gaji dan hak lainnya yang dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH diharapkan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Kendati demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |